NGAJISANTRI.MY.ID — Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menyatakn, Briptu Fikri dinyatakan bersalah.
Briptu Fikri dianggap melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Akan tetapi hal itu dilakukan yang bersangkutan dalam dalam rangka pembelaan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim M Arif Nuryanta membacakan amar putusan.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Noval Assegaf , turut menanggapi putusan tersebut. Dia menilai, adalah sesuatu yang aneh jika orang yang bersalah divonis bebas.
“Jika memang bukan pelakunya dibebaskan itu baik, tapi jika benar itu pelakunya dan dibebaskan, maka pelaku dan penegak hukum yang membebaskan akan dapat azab dari Allah,” kata Noval dikutip fajar.co.id dari akun twitternya @NovalAssegaf, Jumat (18/3/2022).
Untuk diketahui, Majelis Hakim memerintahkan jaksa melepaskan kedua anggota polisi tersebut sekaligus memulihkan hak-haknya.
Halaman selanjutnya →
Halaman 1 2